Tarif PPh Orang Pribadi

Definisi dari "Tarif PPh Orang Pribadi"

Sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tarif 5%;

Di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), tarif 15%;

Di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tarif 25%;

Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tarif 30%.

(Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh)

Tarif PPh Orang Pribadi | Perpajakan DDTC