Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Definisi dari "Tambahan Uang Persediaan (TUP)"

Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam jangka waktu tertentu melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

Tambahan Uang Persediaan (TUP) | Perpajakan DDTC