Surat Permintaan Pembayaran Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat SPP-GK adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga, yang berisi permintaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala atau Badan Usaha.