Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

Definisi dari "Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)"

Surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 49 PMK Nomor 207/PMK.07/2018).

Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) | Perpajakan DDTC