Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)

Definisi dari "Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)"

Surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak (Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 244/PMK.03/2015).

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) | Perpajakan DDTC