Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

Definisi dari "Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)"

Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajibari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah (Pasal 1 angka 50 UU PDRD).

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) | Perpajakan DDTC