Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Mineral dan Batubara
Definisi dari "Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Mineral dan Batubara"
Surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara ke Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 34 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).