Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Definisi dari "Surat Keterangan Terdaftar (SKT)"

Surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 30 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020).

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) | Perpajakan DDTC