Surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 30 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020).