Yang dimaksud dengan "surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara" adalah surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang kegunaannya antara lain untuk kepentingan internal manajemen kantor pusat.