Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak)

Definisi dari "Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak)"

Dokumen bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan. SKB ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan menunjukkan SKB, pemotong atau pemungut pajak tidak lagi memiliki kewajiban pemotongan. Artinya, SKB secara tidak langsung memberitahukan bahwa untuk wajib pajak ini (yang masuk kriteria tertentu) tidak perlu lagi dipotong atau dipungut pajak.

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) | Perpajakan DDTC