(i) orang pribadi, baik yang merurpakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang: (a) bertempat tinggal di Indonesia; (b) berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau (c) dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
(ii) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: (a) pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (c) penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan (d) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
(iii) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (Pasal 2 ayat (3) UU PPh sebagaimana diubah dengan Pasal 111 UU Cipta Kerja).