Batasan komposisi biaya tertentu atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L (PMK 232/2020).
Standar Struktur Biaya adalah batasan besaran atau persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) keluaran (PMK 79/2025).