Salah satu sistem pemajakan atas perseroan dengan orang pribadi sebagai pemegang sahamnya. Sistem pisah tarif memberlakukan dua macam tarif pajak, yaitu tarif pajak untuk laba yang tidak dibagi (retained) dan tarif pajak untuk laba yang dibagi (dividend). Pada umumnya, tarif pajak untuk laba yang tidak dibagi lebih besar daripada tarif pajak untuk laba yang dibagi.