Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Definisi dari "Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B"

Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia (Pasal 8 PMK Nomor 111/PMK.03/2014).

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B | Perpajakan DDTC