Sistem pajak yang memberikan kepecayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Dengan demikian, penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang berada pada wajib pajak sendiri.