Self Assessment System

Definisi dari "Self Assessment System"

Sistem pajak yang memberikan kepecayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Dengan demikian, penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang berada pada wajib pajak sendiri.

Self Assessment System | Perpajakan DDTC