Secara sederhana adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, sanksi administrasi berupa bunga juga dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang mengalami kurang bayar pajak karena pembetulan SPT, penelitian, pemeriksaan, penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan, atau mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Besarnya sanksi administrasi berupa bunga dihitung berdasarkaan persentase tertentu yang bersifat tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi ini dihitung mulai sejak saat terutangnya pajak atau sejak saat tanggal jatuh tempo sampai dengan saat diterima dibayarkan.