Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan terjamin untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap penerima jaminan berdasarkan perjanjian pembiayaan, perjanjian kerja sama pendanaan transisi energi, perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau, atau perjanjian jual beli tenaga listrik.