Rencana Kegiatan Sekaligus

Definisi dari "Rencana Kegiatan Sekaligus"

Rencana Kegiatan Sekaligus adalah nilai rencana kegiatan per bidang/subbidang dengan pagu sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau nilai rencana kegiatan yang direkomendasikan Kementerian/Lembaga untuk disalurkan secara sekaligus.

Rencana Kegiatan Sekaligus | Perpajakan DDTC