Rencana Kegiatan adalah dokumen persiapan teknis yang diusulkan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Kementerian/Lembaga untuk bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada dokumen usulan, hasil penilaian usulan, dan pagu alokasi per bidang/subbidang per Daerah.