Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus (RAP) adalah dokumen perencanaan tahunan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang berfungsi untuk memastikan penggunaan Dana Otonomi Khusus, DTI, dan/atau Tambahan DBH Migas Otsus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai otonomi khusus.