Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya

Definisi dari "Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya"

Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya adalah setiap daratan, instalasi, dan/atau bangunan yang dibangun di Landas Kontinen.

Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya | Perpajakan DDTC