Produk Uang Elektronik Tertentu adalah produk yang dikelola oleh PJP yang:
merupakan representasi digital dari suatu Mata Uang Fiat;
diterbitkan berdasarkan penerimaan dana untuk tujuan melakukan transaksi pembayaran;
direpresentasikan oleh klaim pada penerbitnya yang dinyatakan dalam Mata Uang Fiat yang sama;
diterima dalam bentuk pembayaran oleh orang pribadi atau badan hukum selain penerbit; dan
berdasarkan persyaratan peraturan yang mengikat penerbit, dapat ditebus setara dengan Mata Uang Fiat yang sama kapan saja atas permintaan pemegang produk.