Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian/Lembaga selain Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS non-Kemenkeu adalah PNS yang menduduki Jabatan pemerintahan pada kementerian/lembaga di luar Kementerian Keuangan yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan.