Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usaha di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.