Perubahan Bentuk Usaha

Definisi dari "Perubahan Bentuk Usaha"

Yang dimaksud dengan "perubahan bentuk usaha" merupakan berubahnya bentuk usaha yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya semula bentuk usaha Pengusaha Kena Pajak merupakan commanditaire vennootschap kemudian berubah menjadi perseroan terbatas.

Perubahan Bentuk Usaha | Perpajakan DDTC