Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah

Definisi dari "Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah"

Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Permohonan Fasilitas PPh adalah permohonan yang disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman.

Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung... | Perpajakan DDTC