Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)

Definisi dari "Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)"

Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sub-sidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan). 

Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) | Perpajakan DDTC