Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah

Definisi dari "Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah"

Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.

Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah | Perpajakan DDTC