Perjanjian Kerja Bersama

Definisi dari "Perjanjian Kerja Bersama"

Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara perusahaan dengan organisasi serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Perjanjian Kerja Bersama | Perpajakan DDTC