Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
- persetujuan penghindaran pajak berganda;
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement/TIEA);
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC);
- Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information/CRS MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada tanggal 3 Juni 2015 dan adendumnya (addendum to the CRS MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada tanggal 19 November 2024;
- Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Aset Kripto secara otomatis dalam Kerangka Pelaporan Aset Kripto (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information pursuant to the Crypto-Asset Reporting Framework/CARF MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada tanggal 19 November 2024;
- Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk pertukaran informasi Rekening Keuangan secara otomatis (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA on Automatic Exchange of Financial Account Information) dan adendumnya;
- Persetujuan Antar-Pemerintah untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act/FATCA); atau