Perangkat Telekomunikasi dalam konteks Bea Cukai

Definisi dari "Perangkat Telekomunikasi dalam konteks Bea Cukai"

Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler dengan kode HS/pos tarif 8517.13.00 dan ex. 8517.14.00, komputer genggam berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90.

Perangkat Telekomunikasi dalam konteks Bea Cukai | Perpajakan DDTC