Perangkat Daerah

Definisi dari "Perangkat Daerah"

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah, DPRP kabupaten/kota, dan Majelis Rakyat Papua dalam penyelenggaraan kebijakan Otonomi Khusus dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Perangkat Daerah | Perpajakan DDTC