Penyidik

Definisi dari "Penyidik"

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penyidikan di bidang perpajakan, pejabat PNS tersebut diambil dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sementara dalam hal penyidikan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pejabat PNS diambil dari lingkungan Pemerintah Daerah.

Penyidik | Perpajakan DDTC