Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Ctrl+K
Kembali ke Glosarium
Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Konteks UU PPN
Definisi dari "Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Konteks UU PPN"
Setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak (Pasal 1 angka 7 UU PPN).
Sumber
Undang-Undang 42 TAHUN 2009
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Bukti Elektronik
Saksi Mahkota
Penyandang Disabilitas
Korban
Penerjemah Tersumpah
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Konteks UU PPN | Perpajakan DDTC