Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Konteks UU PPN

Definisi dari "Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Konteks UU PPN"

Setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak (Pasal 1 angka 7 UU PPN).

Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Konteks UU PPN | Perpajakan DDTC