Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)
Definisi dari "Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)"
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11 Tahun 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Harmonized System (HS)
Surat Keterangan Asal (SKA) Form Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA)
Sertifikasi Kompetensi Kerja
Kegagalan Bangunan
Kontrak Kerja Konstruksi
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) | Perpajakan DDTC