Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)
Definisi dari "Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)"
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11 Tahun 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Harmonized System (HS)
Penyelenggara atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) 01
Surat Keterangan Asal (SKA) Form Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA)
Registrasi oleh Menteri
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) | Perpajakan DDTC