Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif

Definisi dari "Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif"

Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif | Perpajakan DDTC