Definisi dari "Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)"
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, yang selanjutnya disebut PJAP, adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.