Penugasan Khusus

Definisi dari "Penugasan Khusus"

Penugasan Khusus adalah penugasan yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional.

Penugasan Khusus | Perpajakan DDTC