Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Penilaian PBB-P2)

Definisi dari "Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Penilaian PBB-P2)"

Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Penilaian PBB-P2 adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, dan/atau metode nilai jual pengganti.

Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan... | Perpajakan DDTC