Penilaian Aset Tak berwujud adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas aset non-moneter tanpa wujud fisik yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi (goodwill).