Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. PPJK ini dapat ditunjuk untuk membantu mengurus kewajiban pabean bagi pihak yang tidak menguasai ketentuan kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya.