Pengumpulan Data dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan pengumpulan data Objek Pajak dan Wajib Pajak yang telah dilaporkan ataupun belum dilaporkan dalam SPOP serta hasil kegiatan pengolahan data yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.