Pengeluaran Untuk Memperoleh Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang Pertama Kali

Definisi dari "Pengeluaran Untuk Memperoleh Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang Pertama Kali"

Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.

Pengeluaran Untuk Memperoleh Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang Pertama Kali | Perpajakan DDTC