Pengadilan Khusus

Definisi dari "Pengadilan Khusus"

Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang (Pasal 1 angka 8 UU Kekuasaan Kehakiman).

Pengadilan Khusus | Perpajakan DDTC