Penerimaan Bersih Usaha

Definisi dari "Penerimaan Bersih Usaha"

Penerimaan Bersih Usaha adalah:

  1. penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;
  2. penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, untuk kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract),

tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan pungutan-pungutan lainnya.

Penerimaan Bersih Usaha | Perpajakan DDTC