Penelitian Administrasi

Definisi dari "Penelitian Administrasi"

Penelitian Administrasi adalah penelitian yang dilakukan oleh Jurusita Pajak dalam rangka penghapusan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa, atau dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penelitian Administrasi | Perpajakan DDTC