Penasihat Pajak

Terjemahan
Indonesia
:
Penasihat Pajak
English
:
Tax Adviser
Definisi dari "Penasihat Pajak"

Tax adviser adalah orang pribadi yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di suatu negara untuk memberikan jasa tax advisory kepada klien. Jasa tax advisory tersebut mencakup:

  1. memberikan pertimbangan pajak;
  2. mengisi pelaporan pajak dan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,
  3. serta menjadi kuasa wajib pajak dalam berhadapan dengan otoritas pajak, maupun kuasa hukum wajib pajak pada pengadilan terkait pajak (untuk beberapa negara).
Penasihat Pajak | Perpajakan DDTC