Tax adviser adalah orang pribadi yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di suatu negara untuk memberikan jasa tax advisory kepada klien. Jasa tax advisory tersebut mencakup:
- memberikan pertimbangan pajak;
- mengisi pelaporan pajak dan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,
- serta menjadi kuasa wajib pajak dalam berhadapan dengan otoritas pajak, maupun kuasa hukum wajib pajak pada pengadilan terkait pajak (untuk beberapa negara).