Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.