Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Definisi dari "Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26"

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang selanjutnya disebut dengan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk usaha tetap dan Instansi Pemerintah, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 | Perpajakan DDTC