Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada penyedia barang/jasa atas Proyek, untuk kemudian dilakukan penggantian dana setelah dilakukannya penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).